Nasib malang menimpa Endang Ulo (40), pemilik usaha bubur ayam, yang biasa mangkal di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya.
Pemilik usaha kecil tersebut, bersalah karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya terkena razia satgas Covid-19, Senin (5/7). Dan dinyatakan bersalah karena melayani pelanggannya makan di tempat (dine in).
4 pengunjung yang ngotot ingin makan ditempat disebut sempat diperingatkan. Hal itu lantaran sang penjual mengingatkan peraturan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.
Dirinya diberitahukan wajib ikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya.
Oleh pengadilan TAsikmalaya pada Selasa (6/7/2021).
Divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.
Vonis itu diketuk palu Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur saat sidang di tempat secara virtual. Terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).
Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018. Ia juga merasa tak terima dengan denda yang diberikan. Namun, Pihaknya akan tetap membayar.
