Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota diketahui berhasil mengungkap seorang penadah sepeda motor curian pada Rabu (30/8/2023).
Pelaku yang berinisial A (29) dikabarkan ditangkap setelah menjual motor hasil curian secara online melalui fitur marketplace di media sosial Facebook.
“Kejadiannya ini terjadi pada Selasa (8/8/2023) lalu antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah hukum kami (Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat),” jelas Kapolsek Tawang IPDA Wawan Setiawan kepada TribunPriangan.com di kantornya pada Rabu (30/8/2023).
Tambahnya, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Awalnya, setelah kami dapat laporan curanmor tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tawang beserta anggota, bergerak mencari informasi keberadaan sepeda motor tersebut,” lengkap Wawan.
“Alhamdulillah, melalui media sosial Facebook, ada yang akan menjual sepeda motor. Setelah dicek, ternyata eh sepeda motor tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, tambah Wawan, pihaknya segera berpura-pura hendak membeli motor tersebut untuk mengelabui si pelaku.
“Akhirnya, anggota kami melakukan Cash on Delivery (COD) dengan pelaku di wilayah Tasikmalaya selatan dan segera meringkusnya,” jelas Wawan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHPidana dan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, korban dihadirkan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota guna penyerahaan kembali sepeda motor tersebut.(*)
Berita ini di sadur dari TribunJabar.id dengan judul : Jual Hasil Curian di Medsos, Penadah Curanmor di Tasikmalaya Diringkus Polisi
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ TASIK ASIK adalah Komunitas Digital Kreatif di Tasikmalaya. Silakan hubungi kami jika Anda punya usaha, produk atau kegiatan dan ingin mengundang atau bekerja sama dengan kami, melalui - Website: https://TasikAsik.id - Facebook: @tasikasik.id - Instagram: @tasikasik.id - Youtube: @tasikasikofficial - TikTok: @tasikasikfood ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Comment