PPKM Darurat Dihapus!! Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerahnya!

PPKM Darurat Dihapus!! Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerahnya!

Tidak ada lagi PPKM “Darurat”, kini istilahnya Level 3-4. PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Setelah perpanjangan habis, pemerintah tidak lagi mengunakan kata darurat.
Setelahnya akan menggunakan kategori level untuk setiap daerah.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2 , level 3 level 4. Level 4 itu yang sama dengan PPKM Darurat. Jadi kita enggak pakai Istilah Darurat lagi. Pakai level saja”.
(Luhut B.Pandjaitan akoordinator PPKM Darurat)

Hal ini dilakukan melihat perkembangan yang terjadi. Nantinya, wilayah yang mengalami penurunan kasus corona statusnya dapat turun dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku pertanggal 26 Juli 2021.

  • Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 4:

DKI Jakarta
Semua wilayah Jakarta PPKM level 4

Banten
PPKM Level 3 berlaku Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

  • Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 3:

Banten
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Jawa Barat
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Yogyakarta
Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur
Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Bisa Masuk Mall

Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Bisa Masuk Mall

Pemerintah memutuskan PPKM Jawa -Bali diperpanjang, Senin (9/8/2021). Meski demikian, mall atau pusat berbelanjaan bakal dibuka bertahap.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan mall secara bertahap akan dimulai dengan masa uji coba terlebih dahulu.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” katanya mengutip dari Antara, Senin malam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Ia menambahkan, ada dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mall dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Namun, ada syarat khusus bagi masyarakat untuk bisa ke mall.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan sementara ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, akan disusun SOP protokol kesehatan untuk industri esensial berbasis ekspor. Supaya mulai 17 Agustus 2021 bisa dioperasikan di beberapa kota di level 4 lainnya. Sehingga, 100 persen staf bisa hadir dengan pembagian minimal dalam dua shift.

Perlu diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali diputuskan untuk menjaga momentum positif lantaran penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 2-9 Agustus di wilayah itu menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.