Heboh! Emak-emak Ngamuk Usai Dibentak Petugas Tasikmalaya – Tolak Warungnya ditutup

Heboh! Emak-emak Ngamuk Usai Dibentak Petugas Tasikmalaya – Tolak Warungnya ditutup

Seorang Ibu-ibu Pemilik Cafe nampak bersitegang dengan Petugas lantaran Tidak terima dibentak
Saat kejadian, Petugas Gabungan sedang melakukan Sidak di kedai kopi miliknya, di jalan Muktamar, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Ibu pemilik kafe itu tak terima dibentak petugas yang tengah melaksanakan operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya, Rabu (8/6/2021) malam.

Perempuan tersebut diketahui bernama Naza Fitri, seorang pengusaha kafe atau kedai kopi di Kabupaten Tasikmalaya.

Ibu tersebut berani melawan petugas lantaran merasa tidak melanggar aturan, dirinya mengaku hanya sedang menjalankan usaha untuk bertahan hidup di tengah Pandemi. Karena menurut sepengetahuanya, Kabupaten Tasikmalaya tidak sedang menerapkan PPKM Darurat.

Naza menilai, aturan PPKM yang dikeluarkan Pemerintah tidak berprikemanusian dan tidak berkerakyatan. Pasalnya bagi pelaku usaha yang biasa beroperasi pada malam hari sangat memberatkan, karena jam operasional yang terbatas.
Petugas Satpol PP pun hanya melihat dan mengangguk-ngangguk kepala sambil mendengarkan apa yang ibu itu sampaikan.

PEMILIK CAFE DAN MINIMARKET KENA SANKSI PPKM SALAH SATUNYA TAK TERIMA DI DENDA

PEMILIK CAFE DAN MINIMARKET KENA SANKSI PPKM SALAH SATUNYA TAK TERIMA DI DENDA

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menindak pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat. Dua minimarket dan satu kafe di Tasik disidang tipiring dengan denda jutaan rupiah.
Sidang tipiring itu dilakukan usai aparat gabungan melakukan penindakan pada Rabu (7/7/2021). Ketiga tempat itu dianggap melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat berlangsung.

Mendi (28), pemilik cafe di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, divonis bersalahPemilik caffe yang langgar PPKM tersebut tetap membuka usaha cafe -nya hingga melewati batas waktu yang ditentukan saat PPKM Darurat. Vonis yang dilakukan pengadilan negeri tasikmalaya, dilakukan secara virtual.

Diluar dugaan, Mendi mengaku lebih memilih kurungan penjara selama 4 hari dari pada bayar denda Rp 5juta
Hal itu lantaran ia tak punya biaya sebesar itu.

Kalau pun ada, ia lebih memilih menggunakan uang itu untuk membayar gaji pegawainya.
Ia mengaku, di tengah pandemi omzetnya pun telah anjlok.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan membenarkan kejadian itu.
Pihak Satpol PP juga melakukan razia terhadap dua minimarket yang juga divonis denda masing-masing Rp 5,1 juta subsidair 4-5 hari kurungan karena melanggar aturan PPKM darurat.

Petugas menyebut pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan

Tidak ada pengecekan suhu pengunjung hingga tempat cuci tangan. Selain itu , tidak ada tanda untuk menjaga jarak antar pengunjung.