Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menindak pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat. Dua minimarket dan satu kafe di Tasik disidang tipiring dengan denda jutaan rupiah.
Sidang tipiring itu dilakukan usai aparat gabungan melakukan penindakan pada Rabu (7/7/2021). Ketiga tempat itu dianggap melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat berlangsung.
Mendi (28), pemilik cafe di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, divonis bersalahPemilik caffe yang langgar PPKM tersebut tetap membuka usaha cafe -nya hingga melewati batas waktu yang ditentukan saat PPKM Darurat. Vonis yang dilakukan pengadilan negeri tasikmalaya, dilakukan secara virtual.
Diluar dugaan, Mendi mengaku lebih memilih kurungan penjara selama 4 hari dari pada bayar denda Rp 5juta
Hal itu lantaran ia tak punya biaya sebesar itu.
Kalau pun ada, ia lebih memilih menggunakan uang itu untuk membayar gaji pegawainya.
Ia mengaku, di tengah pandemi omzetnya pun telah anjlok.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan membenarkan kejadian itu.
Pihak Satpol PP juga melakukan razia terhadap dua minimarket yang juga divonis denda masing-masing Rp 5,1 juta subsidair 4-5 hari kurungan karena melanggar aturan PPKM darurat.
Petugas menyebut pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan
Tidak ada pengecekan suhu pengunjung hingga tempat cuci tangan. Selain itu , tidak ada tanda untuk menjaga jarak antar pengunjung.





Comment