Setelah sempat buron tiga hari, H (22) Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demo anarkistis di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Resort Tasikmalaya, siang tadi.
“Kami datang menyerahkan H yang menjadi DPO Polda Jabar atas kasus aksi di kejaksaan,” ujar Yamin Hambali, salah satu pengantar tersangka H, di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Selain didampingi pemuka agama, kedatangan tersangka H didampingi Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. Sebelum menyerahkan diri, tersangka H sempat mendatangi sejumlah tempat.
Yamin menyatakan, aksi unjuk rasa anarkistis di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya murni kesalahan para pelaku, serta tidak ada kaitannya dengan lembaga pendidikan agama pondok pesantren.
“Kami tidak pernah menginstruksikan adanya aksi tersebut, dan memang murni kepolosan anak-anak, kedua kami tidak mengharapkan adanya ekses yang terjadi di masyarakat,” ungkap dia.
Sebelum terungkap dalam pemeriksaan kepolisian, aksi tersebut awalnya diduga dilakukan oleh santri salafi atau kalangan pesantren, hal itu diperkuat dengan informasi berantai yang tersebar melalui media sosial.
Namun hasil pemeriksaan, dari sekitar 42 pelaku penyerangan, mayoritas mereka berasal dari pengangguran, anak jalanan, genk motor.
Bahkan, sekitar 22 orang di antaranya merupakan pelajar berusia 13-17 tahun, hingga menimbulkan kekhawatiran semua pihak terhadap aksi demo dengan perusakan 3 mobil operasional Polres Tasik tersebut.
Usai kejadian ini, Yamin berharap kondisi Tasikmalaya kembali aman dan nyaman. Seluruh pihak menyerahkan proses hukum para pelaku kepada kepolisian.
Selain itu, kasus itu bisa menjadi pembelajaran semua pihak, bahwa tindakan anarkisme bukan menjadi pembenaran bagi siapa pun.
Pasca pemberkasan H langsung dibawapetugas Mapolda Jawa Barat, kasus unjuk rasa rusuh ini, menetapkan 4 orang tersangka, tersangka N SN dan A sudah ditangkap lebih dulu, dengan disangkakan pasal 70 dan 406, ancanman 5 tahun lebih, sedangkan H terancam pasal berlapis 106,170,406 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ TASIK ASIK adalah Komunitas Digital Kreatif di Tasikmalaya. Silakan hubungi kami jika Anda punya usaha, produk atau kegiatan dan ingin mengundang atau bekerja sama dengan kami, melalui - Website: https://TasikAsik.id - Facebook: @tasikasik.id - Instagram: @tasikasik.id - Youtube: @tasikasikofficial - TikTok: @tasikasikfood ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬










Comment