Viral!! Para PKL Berkerumun Makan Nasi Liwet di Tengah Jalan Kota Tasikmalaya

Viral!! Para PKL Berkerumun Makan Nasi Liwet di Tengah Jalan Kota Tasikmalaya

Sebuah video yang memperlihatkan puluhan warga dan pedagang sedang asyik makan nasi liwet di tengah jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat, dalam rangka syukuran akan berakhirnya PPKM Level 4. Dalam video berdurasi 22 detik itu, terlihat mereka makan nasi liwet yang digelar di atas daun pisang di tengah jalan.
Aksi tersebut diketahui terjadi di Kota Tasikmalaya, Sabtu (24/7/21).

Padahal, daerah ini sedang dalam pelaksanaan PPKM level 4 . Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan membenarkan aksi tersebut.Ia langsung menyelidiki kejadian tersebut, terlebih mereka telah melanggar prokes saat PPKM.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang dalam video rekaman yang dibuat pada Sabtu (24/7/2021) tersebut. “Setelah rekaman video itu menyebar, kita langsung selidiki dan telah memeriksa beberapa orang yang menggelar makan nasi liwet tersebut,” jelas Doni, kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu (25/7/2021) malam.

“Mereka adalah para pedagang emperan di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sesuai keterangan mereka, acara itu digelar untuk syukuran PPKM akan segera berakhir. Soalnya, mereka selama ini tak berdagang sesuai surat edaran Disperindag Kota Tasikmalaya,” lanjutnya.

Doni menambahkan, para pelaku telah mengakui telah melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Level 4 diberlakukan dan dilakukan di tengah jalan penyekatan.
Soalnya, mereka saat makan bersama nasi liwet di tengah jalan tersebut tak memakai masker dan membuat kerumunan secara sengaja. “Mereka mengaku bahagia karena PPKM akan berakhir dan melakukan hal spontan makan nasi liwet di tengah jalan.

Mereka pun saat itu bahagia PPKM akan berkahir dan memiliki asa akan bisa berdagang kembali seperti sebelumnya. Jadi mereka mengaku spontan melalukan hal itu,” tambah Doni.

Meski mengaku telah melanggar Prokes, lanjut Doni, pihaknya tak akan memproses lanjut kasus ini karena para pedagang tersebur berjanji dan membuat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. Namun, Kepolisian akan memproses secara hukum jika sampai kejadian itu terulang kembali secara disengaja saat pemberlakuan PPKM Level 4. “Kalau kasusnya kita sudah selesai, mereka membuat pernyataan tak akan mengulanginya lagi.

Mereka pun mengaku telah melanggar prokes dan tak akan melakukan hal sama kembali,” tambahnya. Para pedagang emperan di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut mengira PPKM Darurat dan Level 4 di wilayah ini akan berakhir pada Minggu (25/7/2021).

Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah memperpanjang kembali PPKM sebagai upaya menekan mobilitas warga supaya penyebaran Covid-19 terkendali sampai tanggal 2 Agustus pada Minggu petang.

Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Sejumlah Aturan Dilonggarkan

Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Sejumlah Aturan Dilonggarkan

Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa- Bali hingga 2 Agustus untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah :

  1. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
  2. Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
  3. Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
  4. Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
  5. Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.”Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit,” ungkap Jokowi.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu. Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3. Adapun PPKM Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Darurat Dihapus!! Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerahnya!

PPKM Darurat Dihapus!! Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerahnya!

Tidak ada lagi PPKM “Darurat”, kini istilahnya Level 3-4. PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Setelah perpanjangan habis, pemerintah tidak lagi mengunakan kata darurat.
Setelahnya akan menggunakan kategori level untuk setiap daerah.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2 , level 3 level 4. Level 4 itu yang sama dengan PPKM Darurat. Jadi kita enggak pakai Istilah Darurat lagi. Pakai level saja”.
(Luhut B.Pandjaitan akoordinator PPKM Darurat)

Hal ini dilakukan melihat perkembangan yang terjadi. Nantinya, wilayah yang mengalami penurunan kasus corona statusnya dapat turun dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku pertanggal 26 Juli 2021.

  • Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 4:

DKI Jakarta
Semua wilayah Jakarta PPKM level 4

Banten
PPKM Level 3 berlaku Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

  • Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 3:

Banten
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Jawa Barat
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Yogyakarta
Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur
Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

Perpanjangan PPKM Hanya Kabupaten Tasikmalaya Yang Terapkan PPKM Level 2, Satu-satunya di Pulau Jawa

Perpanjangan PPKM Hanya Kabupaten Tasikmalaya Yang Terapkan PPKM Level 2, Satu-satunya di Pulau Jawa

Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali telah diterbitkan Senin (2/8/2021).

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.

Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), hanya satu daerah yang masuk kategori level 2 PPKM, yakni Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sudah bisa diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.

Untuk kapasitas makan juga diberikan kelonggaran  maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Begitu pun dengan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diijinkan menerima makan ditempat (dine-in).

Hanya saja, kapasitas pengunjung masih dibatasi  50 persen dengan tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka.

Kriteria PPKM Level 2 Berdasar Pedoman WHO

Berdasar pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Berikut kota/kabupaten di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4-2 :

  • PPKM Level 2

1.Kabupaten Tasikmalaya

  • PPKM  Level 3

1.Kabupaten Sukabumi

2.Kabupaten Pangandaran

3.Kabupaten Majalengka

4. Kabupaten Cirebon

5.Kabupaten Cianjur

6.Kabupaten Ciamis

7.Kabupaten Karawang

8.Kota Tasikmalaya.

  • PPKM Level 4

1. Kabupaten Kuningan

2.Kabupaten Indramayu

3.Kabupaten Garut

4.Kabupaten Subang

5.Kabupaten Purwakarta

6.Kabupaten Bekasi

7. Kota Sukabumi

8. Kota Depok

9. Kota Cirebon

10. Kota Cimahi

11.Kota Bogor

12.Kota Bekasi

13.Kota Banjar

14.Kota  Bandung

15.Kabupaten Sumedang

16.Kabupaten Bogor

17.Kabupaten Bandung Barat

18.Kabupaten Bandung

 

TOK! PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus, Jokowi Jamin Bansos Dipercepat

TOK! PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus, Jokowi Jamin Bansos Dipercepat

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 21 Agustus 2021.

Diungkap Jokowi, kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama, pertama kecepatan vaksinasi terutama di wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi, kedua penerapan 3M yang massif di seluruh komponen masyarakat, ketiga kegiatan testing, tracing, treatment yang massif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Jokowi memaparkan, PPKM level 4 yang diberlakukan dari 26 Juli sampai 2 Agustus ini telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai masing-masing daerah,” ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2021).

Lebih lanjut diungkap presiden, hal hal teknis akan disampaikan oleh Menko terkait.

“Untuk kurangi beban masyarakat kami tetap percepatan bansos seperti BST, PKH BLT Desa dan bantuan subsidi upah serta bantuan untuk usaha mikro kecil dan banpres batuan mikro juga sudah diluncurkan,” kata Jokowi.

Adapun untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

“Bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” ujarnya.

“Namun perkembangan kasus covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus covid-19 ini,” pungkasnya.

TERBONGKAR! 9 Korban Penipuan Rekrutmen Satpol PP DKI Diamankan

TERBONGKAR! 9 Korban Penipuan Rekrutmen Satpol PP DKI Diamankan

Satpol PP DKI Jakarta membongkar penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen anggota Satpol PP DKI.
Ada dua terduga pelaku inisial YF dan BA yang telah menipu 9 orang dengan mempekerjakan mereka layaknya anggota resmi Satpol PP.
“Pada hari Senin, 26 Juli 2021, telah dilakukan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak/PJLP Satpol PP DKI Jakarta yang dilakukan oleh terduga saudara YF dan saudari BA,” tulis akun Instagram resmi satpolpp.dki, Senin (26/7/2021).

Satpol PP menjelaskan para korban ternyata diminta menyetor uang Rp 5-25 juta agar bisa masuk menjadi anggota resmi Satpol PP. Setelah itu para korban mulai bekerja layaknya anggota resmi Satpol PP sejak akhir Mei lalu.
“Para terduga korban penipuan ada yang sudah menyetorkan sejumlah uang dengan nilai 5-25 juta. Para terduga korban secara bervariasi sudah mulai dipekerjakan sejak akhir bulan Mei 2021,” tullisnya.
Para korban ini kemudian diberikan penugasan oleh terduga tersangka di wilayah Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara. Sebagian dari korban bahkan sudah mendapat gaji.

“Dengan titik kumpul Pasar Modern Bekasi dan penugasan harian seperti anggota resmi yang melakukan kegiatan patroli untuk wilayah sekitaran Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara, diantaranya juga ada yang sudah mendapatkan gaji/honor,” tulisnya.
Aksi penipuan ini ternyata tak berhenti sampai di sini. Satpol PP DKI bahkan mengendus adanya sejumlah nama lain di perekrutan ilegal ini seperti Dinas Ciptakarya dan Dinas Perhubungan yang akan dipekerjakan pada Januari 2022.

“Informasi awal sementara terdapat data sejumlah nama lain calon dari beberapa instansi seperti Dinas Ciptakarya, Dinas Perhubungan dan PTSP yang akan dipekerjakan mulai Januari 2022 dan juga sudah menyetorkan sejumlah uang kepada terduga pelaku,” tulisnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku yakni YF dan BA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satpol PP menyita barang bukti nomor rekening dan bukti SK perjanjian kerja dari tangan kedua terduga pelaku.
“Dua rang terduga pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen dengan barang bukti beberapa catatan berisi nomor-nomor rekening, dan bukti copyan SK perjanjian kerja dan bukti transfer gaji,” pungkasnya.(detik)