Perpanjangan PPKM Hanya Kabupaten Tasikmalaya Yang Terapkan PPKM Level 2, Satu-satunya di Pulau Jawa

Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali telah diterbitkan Senin (2/8/2021).

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.

Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), hanya satu daerah yang masuk kategori level 2 PPKM, yakni Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sudah bisa diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.

Untuk kapasitas makan juga diberikan kelonggaran  maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Begitu pun dengan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diijinkan menerima makan ditempat (dine-in).

Hanya saja, kapasitas pengunjung masih dibatasi  50 persen dengan tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka.

Kriteria PPKM Level 2 Berdasar Pedoman WHO

Berdasar pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Berikut kota/kabupaten di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4-2 :

  • PPKM Level 2

1.Kabupaten Tasikmalaya

  • PPKM  Level 3

1.Kabupaten Sukabumi

2.Kabupaten Pangandaran

3.Kabupaten Majalengka

4. Kabupaten Cirebon

5.Kabupaten Cianjur

6.Kabupaten Ciamis

7.Kabupaten Karawang

8.Kota Tasikmalaya.

  • PPKM Level 4

1. Kabupaten Kuningan

2.Kabupaten Indramayu

3.Kabupaten Garut

4.Kabupaten Subang

5.Kabupaten Purwakarta

6.Kabupaten Bekasi

7. Kota Sukabumi

8. Kota Depok

9. Kota Cirebon

10. Kota Cimahi

11.Kota Bogor

12.Kota Bekasi

13.Kota Banjar

14.Kota  Bandung

15.Kabupaten Sumedang

16.Kabupaten Bogor

17.Kabupaten Bandung Barat

18.Kabupaten Bandung

 


▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
TASIK ASIK adalah Komunitas Digital Kreatif di Tasikmalaya.
Silakan hubungi kami jika Anda punya usaha, produk atau kegiatan dan ingin mengundang atau bekerja sama dengan kami, melalui
- Website: https://TasikAsik.id
- Facebook: @tasikasik.id
- Instagram: @tasikasik.id
- Youtube: @tasikasikofficial
- TikTok: @tasikasikfood
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Comment

News Feed