Sebuah respesi pernikahan di Dusun Patrol RT 02/04 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dibubarkan petugas, Senin (12/7/2021). Hajatan tersebut dibubarkan karena Kabupaten Pangandaran tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, langsung mendatangi hajatan pernikahan keluarga Suyat. Kebetulan hari ini merupakan waktu pernikahan putrinya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Awalnya Pemangku hajat ini dibuat kaget dengan kedatangan anggota Satpol PP.
Begitu datang ke lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta hajatan untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan, pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020 dan Imbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021.
“Selain berdasarkan Peraturan Bupati juga sesuai Intruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang akan menimbulkan kerumunan massa dilarang diadakan.
Menurutnya pada saat mendatangi lokasi hajatan sebelum dibubarkan dilakukan sosialisasi prokes terlebih dahulu karena kedatangan dari pihak mempelai laki laki dari Kabupaten Tasikmalaya.
“Setelah akad nikah baru langsung dibubarkan dan tidak diijinkan menerima tamu lagi,” tuturnya.
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ TASIK ASIK adalah Komunitas Digital Kreatif di Tasikmalaya. Silakan hubungi kami jika Anda punya usaha, produk atau kegiatan dan ingin mengundang atau bekerja sama dengan kami, melalui - Website: https://TasikAsik.id - Facebook: @tasikasik.id - Instagram: @tasikasik.id - Youtube: @tasikasikofficial - TikTok: @tasikasikfood ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Comment