Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa- Bali hingga 2 Agustus untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah :
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
- Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
- Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
- Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
- Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.”Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit,” ungkap Jokowi.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu. Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3. Adapun PPKM Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.




